Purwaningsih, 25211612
Topik : Manajemen Risiko
Manajemen
Risiko Terhadap Kinerja Keuangan
Pembahasan
Bank sebagai lembaga intermediasi
menerima simpanan dari nasabah dan meminjamkannya kepada nasabah. Atas simpanan
masyarakat itu, bank memberikan imbalan berupa bunga. Demikian pula, atas
pemberian pinjaman (kredit) bank mengenakan bunga kepada para peminjam. Bank
mempunyai tujuan untuk menjaga kelangsungan hidupnya melalui usaha untuk
memperoleh keuntungan dengan cara meningkatkan penyaluran kredit kepada
masyarakat. Disamping memberikan sumbangan terhadap laba, kredit juga merupakan
salah satu factor yang menyebabkan rapuhnya usaha perbankan, yaitu dengan
tingginya risiko kredit. Perkembangan ekonomi yang semakin pesat tidak hanya
membawa peluang bagi bisnis perbankan, tetapi juga risiko yang semakin besar
terhadap dunia bisnis lainnya. Risiko usaha yang dapat dihadapi bank antara
lain risiko kredit, risiko investasi, risiko likuiditas, risiko operasional,
risiko penyelewengan, risiko fudisia, risiko tingkat bunga, risiko solvensi,
risiko valuta asing, dan risiko persaingan.
Risiko kredit ternyata merupakan
perkara besar bagi dunia perbankan. Oleh karena itu, risiko kredit perlu
mendapat perhatian khusus dan serius, karena setiap rupiah yang tidak tertagih
menjadi macet, yang kemudian menimbulkan masalah besar. Masalah tersebut adalah
timbulnya biaya penyisihan dalam laporan laba rugi bank. Risiko kredit perlu
dikelola dengan baik, karena apabila tidak dikelola dengan baik, amak akan
mengaibatkan proporsi kredit yang bermasalah semakin besar, sehingga akan
berdampak negatif pada kondisi perbankan. Risiko kredit akan berpengaruh
terhadap tingkat laba yang diperoleh. Tingkat laba yang telah diprediksikan
akan terganggun pada saat debitur tidak mampu mengembalikan pinjamannya kepada
bank. Seberapa besar pengaruhnya suatu bank belum mampu diprediksikan, karena
risiko kredit yang terjadi tergantung kepada keadaan debitur. Peningkatan
risiko kredit perlu ditunjang oleh mutu manajemen risiko kredit yang baik untuk
meminimalisasi potensi kerugian yang akan dihadapi. Manajemen risiko perusahaan
adalah suatu sistem pengelolaan risiko yang dihadapi oleh organisasi secara
komprehensif untuk tujuan meningkatkan nilai perusahaan.
Terdapat 8 jenis risiko yang wajib
dikelola atau dipertimbangkan oleh Bank Umum.
Pertama
risiko kredit, menurut Bank Indonesia (2003) risiko kredit adalah risiko yang
timbul akibat kegagalan debitur dan atau pihak lain dalam memenuhi kewajiban
kepada Bank.
Kedua,
risiko pasar adalah risiko pada posisi neraca dan rekening administrative
termasuk transaksi derivative, akibat perusahaan secara keseluruhan dari
kondisi pasar, termasuk risiko perubahan harga. Risiko pasar dapat diukur
dengan value at risk yang mana
probabilitas estimasi dari kerugian portofolio berdasarkan analisis statistik
dari trend harga historis dan
volatitas. Risiko ini muncul akibat harga pasar bergerak ke arah yang
merugikan. Risiko ini merupakan risiki gabungan yang terbentuk akibat perubahan
suku bunga, perubahan nilai tukar serta hal lain yang mempengaruhi harga pasar
saham, ekuitas maupun komoditas.terdapat dua jenis risiko pasar, yaitu specific market risk dimana risiko yang terjadi akibat dari
perubahan harga atas suatu sekuritas tertentu dan general market risk dimana risiko yang terjadi akibat dari
perubahan harga suatu instrument moneter tertentu.
Ketiga,
risiko likuiditas adalah risiko akibat ketidakmampuan Bank untuk memenuhi
kewajiban yang jatuh waktu dari sumber pendanaan arus kas dan atau dari asset
likuid berkualitas tinggi yang dapat digunakan tanpa mengganggu aktivitas dan
kondisi keuangan Bank.
Keempat,
risiko operasional adalah risiko akibat adanya ketidakcukupan dan atau tidak
berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, atau adanya
problem eksternal yang mempengaruhi operasional
Bank. Pengelolaan manajemen risiko untuk risiko operasional bertujuan
untuk meminimalkan kemungkinan dampak negatif dari tidak berfungsinya proses
internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem dan atau kejadian-kejadian
eksternal.
Kelima,
risiko umum adalah risiko akibat tuntutta hokum dan atau kelemahan aspek
yuridis. Kelemahan aspek yuridis antara lain disebabkan adanya tuntutan hukum,
tidak adanya peraturan perundang-undangan yang me ndukung atau kelemahan perikatan
seperti tidak dipenuhinya syarat sahnya suatu kontrak. Risiko ini terjadi
karena Bank tidak mau mematuhi atau tidak mau melaksanakan peraturan
perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku.
Keenam, risiko reputasu adalah risiko
akibat menurunnya tingkat kepercayaan stakeholder
yang bersumber dari persepsi negative terhadap Bank. Pengelolaan manajemen
risiko reputasi bertujuan untuk mengantisipasi dan meminimalkan dampak kerugian
dari risiko reputasi Bank.
Ketujuh,
risiko stratejik adalah risiko akibat ketidak tepatan dalam pengambilan dan
atau pelaksanaan suatu keputusan strategi serta kegagalan dalam mengantisipasi
perubahan lingkungan bisnis. Pengelolaan manajemen risiko stratejik bertujuan
untuk memastikan proses manajemen risiko dapat meminimalkan kemungkinan dampak
negatif dari ketidaktepatan pengambilan keputusan stratejik.
Kedelapan, risiko kepatuhan adalah
risiko akibat Bank tidak mematuhi atau tidak melaksanakan peraturan
perundang-undangan dan ketentaun yang berlaku. Pengelolaan manajemen risiko
kepatuhan bertujuan untuk memastikan proses manajemen risiko dapat meminimalkan
kemungkinan dampak negatif dari perilaku Bank yang menyimpang atau melanggar
standard dan atau perundang-undangan yang berlaku.
Pengelolaan manajemen risko pada Bank
dapat dilakukan dengan beberapa proses manajemen risiko, yaitu dengan proses
identifikasi, pengukuran, pemantauan, pengendalian risiko dan sistem informasi
manajemen risiko. Identifikasi risiko mencakup pengertian macam-macam risiko,
seluruh kegiatan bank dilakukan untuk menganalisa sumber dan penyebab munculnya
risiko serta dampakya. Selanjutnya, bank perlu melakukan pengukuran risiko
sesuai dengan karakteristik dan kompleksitas kegiatan usaha. Selain itu,
efektivitas penerapan manajemen risiko perlu didukung oleh pengendalian risiko
dengn mempertimbangkan hasil pengukuran dan pemnatauan risiko.