Senin, 22 Juni 2015

manajemen risiko



Purwaningsih, 25211612
Topik : Manajemen Risiko

Manajemen Risiko Terhadap Kinerja Keuangan

Pembahasan
            Bank sebagai lembaga intermediasi menerima simpanan dari nasabah dan meminjamkannya kepada nasabah. Atas simpanan masyarakat itu, bank memberikan imbalan berupa bunga. Demikian pula, atas pemberian pinjaman (kredit) bank mengenakan bunga kepada para peminjam. Bank mempunyai tujuan untuk menjaga kelangsungan hidupnya melalui usaha untuk memperoleh keuntungan dengan cara meningkatkan penyaluran kredit kepada masyarakat. Disamping memberikan sumbangan terhadap laba, kredit juga merupakan salah satu factor yang menyebabkan rapuhnya usaha perbankan, yaitu dengan tingginya risiko kredit. Perkembangan ekonomi yang semakin pesat tidak hanya membawa peluang bagi bisnis perbankan, tetapi juga risiko yang semakin besar terhadap dunia bisnis lainnya. Risiko usaha yang dapat dihadapi bank antara lain risiko kredit, risiko investasi, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko penyelewengan, risiko fudisia, risiko tingkat bunga, risiko solvensi, risiko valuta asing, dan risiko persaingan.
            Risiko kredit ternyata merupakan perkara besar bagi dunia perbankan. Oleh karena itu, risiko kredit perlu mendapat perhatian khusus dan serius, karena setiap rupiah yang tidak tertagih menjadi macet, yang kemudian menimbulkan masalah besar. Masalah tersebut adalah timbulnya biaya penyisihan dalam laporan laba rugi bank. Risiko kredit perlu dikelola dengan baik, karena apabila tidak dikelola dengan baik, amak akan mengaibatkan proporsi kredit yang bermasalah semakin besar, sehingga akan berdampak negatif pada kondisi perbankan. Risiko kredit akan berpengaruh terhadap tingkat laba yang diperoleh. Tingkat laba yang telah diprediksikan akan terganggun pada saat debitur tidak mampu mengembalikan pinjamannya kepada bank. Seberapa besar pengaruhnya suatu bank belum mampu diprediksikan, karena risiko kredit yang terjadi tergantung kepada keadaan debitur. Peningkatan risiko kredit perlu ditunjang oleh mutu manajemen risiko kredit yang baik untuk meminimalisasi potensi kerugian yang akan dihadapi. Manajemen risiko perusahaan adalah suatu sistem pengelolaan risiko yang dihadapi oleh organisasi secara komprehensif untuk tujuan meningkatkan nilai perusahaan.
            Terdapat 8 jenis risiko yang wajib dikelola atau dipertimbangkan oleh Bank Umum.
Pertama risiko kredit, menurut Bank Indonesia (2003) risiko kredit adalah risiko yang timbul akibat kegagalan debitur dan atau pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada Bank.
Kedua, risiko pasar adalah risiko pada posisi neraca dan rekening administrative termasuk transaksi derivative, akibat perusahaan secara keseluruhan dari kondisi pasar, termasuk risiko perubahan harga. Risiko pasar dapat diukur dengan value at risk yang mana probabilitas estimasi dari kerugian portofolio berdasarkan analisis statistik dari trend harga historis dan volatitas. Risiko ini muncul akibat harga pasar bergerak ke arah yang merugikan. Risiko ini merupakan risiki gabungan yang terbentuk akibat perubahan suku bunga, perubahan nilai tukar serta hal lain yang mempengaruhi harga pasar saham, ekuitas maupun komoditas.terdapat dua jenis  risiko pasar, yaitu specific market risk dimana risiko yang terjadi akibat dari perubahan harga atas suatu sekuritas tertentu dan general market risk dimana risiko yang terjadi akibat dari perubahan harga suatu instrument moneter tertentu.
Ketiga, risiko likuiditas adalah risiko akibat ketidakmampuan Bank untuk memenuhi kewajiban yang jatuh waktu dari sumber pendanaan arus kas dan atau dari asset likuid berkualitas tinggi yang dapat digunakan tanpa mengganggu aktivitas dan kondisi keuangan Bank.
Keempat, risiko operasional adalah risiko akibat adanya ketidakcukupan dan atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, atau adanya problem eksternal yang mempengaruhi operasional  Bank. Pengelolaan manajemen risiko untuk risiko operasional bertujuan untuk meminimalkan kemungkinan dampak negatif dari tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem dan atau kejadian-kejadian eksternal.
Kelima, risiko umum adalah risiko akibat tuntutta hokum dan atau kelemahan aspek yuridis. Kelemahan aspek yuridis antara lain disebabkan adanya tuntutan hukum, tidak adanya peraturan perundang-undangan yang me ndukung atau kelemahan perikatan seperti tidak dipenuhinya syarat sahnya suatu kontrak. Risiko ini terjadi karena Bank tidak mau mematuhi atau tidak mau melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku.
Keenam, risiko reputasu adalah risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan stakeholder yang bersumber dari persepsi negative terhadap Bank. Pengelolaan manajemen risiko reputasi bertujuan untuk mengantisipasi dan meminimalkan dampak kerugian dari risiko reputasi Bank.
            Ketujuh, risiko stratejik adalah risiko akibat ketidak tepatan dalam pengambilan dan atau pelaksanaan suatu keputusan strategi serta kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis. Pengelolaan manajemen risiko stratejik bertujuan untuk memastikan proses manajemen risiko dapat meminimalkan kemungkinan dampak negatif dari ketidaktepatan pengambilan keputusan stratejik.
Kedelapan, risiko kepatuhan adalah risiko akibat Bank tidak mematuhi atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentaun yang berlaku. Pengelolaan manajemen risiko kepatuhan bertujuan untuk memastikan proses manajemen risiko dapat meminimalkan kemungkinan dampak negatif dari perilaku Bank yang menyimpang atau melanggar standard dan atau perundang-undangan yang berlaku.
Pengelolaan manajemen risko pada Bank dapat dilakukan dengan beberapa proses manajemen risiko, yaitu dengan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, pengendalian risiko dan sistem informasi manajemen risiko. Identifikasi risiko mencakup pengertian macam-macam risiko, seluruh kegiatan bank dilakukan untuk menganalisa sumber dan penyebab munculnya risiko serta dampakya. Selanjutnya, bank perlu melakukan pengukuran risiko sesuai dengan karakteristik dan kompleksitas kegiatan usaha. Selain itu, efektivitas penerapan manajemen risiko perlu didukung oleh pengendalian risiko dengn mempertimbangkan hasil pengukuran dan pemnatauan risiko.

penetapan pajak



Purwaningsih, 25211612
Topik : Penetapan Pajak

Analisis dan Evaluasi Tentang Pajak

Pembahasan
            Penghasilan adalah salah satu objek pajak. Pajak penghasilan dikenakan terhadap sujek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Pajak berperan penting dalam pembiayaan pembangunan suatu Negara, karena pajak merupakan salah satu sumber penerimaan Negara dari dalam negeri yang paling utama. Selain itu pajak juga berperan dalam peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Hal ini dharapkan dapat mengurangi ketergantungan terhadap sumber dana yang berasal dari pinjaman luar negeri. Pajak adalah iuran wajb yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (Wajib Pajak) yang bersifat memaksa untuk membiayai pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung.
Pembagian kewenangan dalam pemerintahan yang bersifat desentrealistis disadari sangat diperlukan dan tepat untuk diterapkan di Negara yang memiliki sebaran wilayah kepulauan yang luas dengan keanekaragaman budaya majemuk seperti di Indonesia ini. Di samping memudahkan koordinasi dalam pemerintahan, sistem desentrealisasi lebih demokratis karena implementasi kekuasaan diselaraskan dengan karakter budaya dan kebiasaan daerah masing-masing.
Sering terdapat kecenderungan untuk mempertenangkan antara Negara federal dengan otonomi daerah dalam Negara kesatuan. Federalism adalah suatu wahana untuk memperhatikan perbedaan daerah dengan memberikan suatu otonomi politik yang luas. Pada kenyataannya federalism dan regionalism merupakan dua realitas politik yang berbeda. Negara federal adalah hasil dari penggabungan sejumlah Negara bagian yang masing-masing merupakan suatu perwujudan politik yang tidak harus homogeny, contohnya Negara-negara bagian Amerika Serikat. Sedangkan otonomi daerah dalam Negara kesatuan sebagaimana yang dimaksudkan di Indonesia adalah kewenangan daerah untuk mengatur dan megurus sendiri urusan pemerintahannya sebagaimana ditentukan oleh UU.
Salah satu wujud pelaksanaan desentralisasi fiskal adalah penentuan sumber-sumber penerimaan bagi daerah yang dapat digali dan digunakan sendiri. Sistem pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan menuntut wajib pajak untuk turut aktif dalam pemenuhan kewajiban perpajaknnya. Sistem pemungutan yang berlaku adalah Self Assestment System, dimana segala pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan sepenuhnya oleh wajib pajak , akan tetapi dengan sistem tersebut tidak menutup kemungkinan terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh wajib pajak.
Peranan pajak sebagai penerimaan bagi Negara kita merupakan sumber utama yang masih sangat potensial untuk ditingkatkan agar penerimaan dari pajak mampu memenuhi seluruh pembiayaan bagi Negara. Dengan yang berasal dari pungutan pajak, Negara memperoleh dukungan dana untuk lancarnya roda pemerintahan, tetapi disini lain apabila pungutan pajak dilaksanakan dengan tanpa terkendali dapat berakibat pemerasan terhadap rakyat. Untuk tetap dalam koridor yang bermanfaat bagi kehidupan masyarakat, bangsa dan Negara maka pungutan pajak harus taat asas dan mematuhi aturan-aturan hukum yang berlaku. Untuk adanya control dari masyarakat maka para wajib pajak perlu memahami apa yang menjadi kewajiban sebagai wajib pajak, serta memahami apa fungsi pajak sebenarnya.

harga transfer



Purwaningsih, 25211612
Topik : Harga Transfer

Penentuan dan Penetapan Harga Transfer

Pembahasan
            Ketika satu dari divisi perusahaan memproduksi produk yang digunakan dalam proses produksi divisi lain, muncul harga transfer. Harga transfer merupakan pendapatn bagi divisi penjual dan biaya bagi divisi pembeli. Sementara, banyak sekali perusahaan dalam usahanya yang berbentuk divisi sering mengalami kesulitan di dalam menetapkan harga transfer antar divisinya. Di satu sisi ada divisi yang merasa dirugikan dan di sisi lain mendapat keuntungan lebih sehingga dalam prakteknya masih belum dapat menetapkan harga transfer antar divisinya secara adil. Penetapan harga transfer yang kurang adil ini menyebabkan manajer divisi tidak termotivasi dalam meningkatkan kinerjanya.
            Bentuk perusahaan desentralisasi banyak dijalankan oleh perusahaan multinasional karena alasan-alasan yang hampir sana dengan alas an perusahaan nasional memilij desentralisasi. Dengan desentralisasi, manajer local mampu menghasilkan keputusan yang lebih baik melalui pemanfaatan informasi lokal. Manajer lokal juga mampu memberikan tanggapan yang lebih tepat waktu untuk mengubah keadaan, alas an lainnya dalah untuk melatih dan memotivasi manajer lokal serta memberi kesempatan bagi manajemen puncak untuk lebih memusatkan perhatiannya kepada masalah-masalah jangka panajng, seperti perencanaan strategis. Perusahaan multinasional juga menghadapi masalah-masalah etika yang tidak dihadapi perusahaan domestik. Berkaitan dengan penetapan harga transfer, perusahaan multinasional dapat memanfaatkan penetapan harga transfer untuk menggeser baiay ke Negara berpajak tinggi dan menggeser pendapatan ke Negara berpajak rendah. Masing-masing Negara mempunyai kebiasaan tertentu benar-benar suatu cara berbinsis yang berbeda. Di sisi lain, sama halnya dengan perusahaan domestik, perusahan multinasional juga dapat menggunakan harga transfer dalam evaluasi kinerja divisi.
            Untuk organisasi yang terdesentralisasi, keluaran dari sebuah unti dipakai sebagai masukan bagi unit lain. Transaski antar unit in mengakibatkan timbulnya suatu mekanisme harga transfer. Harga transfer merupakan suatu harga jual khusus yang dipakai dalam pertukaran antar divisional untuk mencatat pendapatan untuk penjual dan unit divisi pembeli. Harga transfer dibatasai pada nilai yang diberikan atas sautu transfer barang atau jas dala suatu transaksi yang setidaknya saah satu dari kedua pihak yan terlibat adalah puat laba.

Penetapan Harga Transfer Divisi
            Dalam penentuan harga transfer manajemen tidak dapat sembarangan dalam menentukan harga, secara garis besar harga tersebut sebisa mungkin tidak merugikan salah satu pihak yang terlibat, selain itu harga transfer dalam praktiknya harus terus diperhatikan agar tujuan manajemen sesuai dengan tujuan perusahaan. Prinsip dasarnya adalah bahwa harga transfer sebaiknya serupa dengan harga yang akan dikenakan seandainya produk tersebut  dijual ke konsumen luar atau dibeli dari pemasok luar.
            Secara umum harga transfer dapat ditentukan dengan menggunakan metode-metode berikut:
  1. Harga transfer berdasarkan harga pasar
  2. Harga transfer berdasarkan biaya
  3. Hraga transfer negoisasi

Harga transfer secara prinsipnya sebenarnya merupakan alokasi keuntungan dengan perjanjian formula yang sudah disepakati di antara perusahaan tersebut yang digunakan untuk kepperluan pelaporan laba bersih atau kerugian sebelum pajak perusahaan multinasional ke Negara-negara dimana ia melakukan bisnis. Seiring dengan meningkatnya globalisasi perdagangan, transaksi perdagangan internasional di antara pihak-pihak terkait antara perusaahn induk dan perusahaan afiliasi memainkan peran yang semakin penting dala perdagangan dunia. Adanya globalisasi menyediakan peluang bagi pengembangan ekonomi dan pertumbuhan melalui intensifikasi perdagangan lintas batas, investasi dan jasa. Namun pada saat yang sama, juga terdapat tren yang berkembang di kalangan pemerintahan negaa-negara maju maupun berkembang, untuk meningkatkan control mereka atas aktivitas pengalihan harga melalui peraturan harga transfer dan audit, dengan maksud untuk melindungi konsep dasar pengenaan pajak mereka sekaligus  menghindari pajak berganda yang dapat menghambat perdagangan inernasional. Perhatian akan pentingnya harga transfer menjadi semakin tinggi mengingat perhatian secara tradisional lebih difokuskan pada pajak langsung, sementara harga transfer sebagian besar masih tetap menjadi subyek pajak khusus.