Senin, 22 Juni 2015

manajemen risiko



Purwaningsih, 25211612
Topik : Manajemen Risiko

Manajemen Risiko Terhadap Kinerja Keuangan

Pembahasan
            Bank sebagai lembaga intermediasi menerima simpanan dari nasabah dan meminjamkannya kepada nasabah. Atas simpanan masyarakat itu, bank memberikan imbalan berupa bunga. Demikian pula, atas pemberian pinjaman (kredit) bank mengenakan bunga kepada para peminjam. Bank mempunyai tujuan untuk menjaga kelangsungan hidupnya melalui usaha untuk memperoleh keuntungan dengan cara meningkatkan penyaluran kredit kepada masyarakat. Disamping memberikan sumbangan terhadap laba, kredit juga merupakan salah satu factor yang menyebabkan rapuhnya usaha perbankan, yaitu dengan tingginya risiko kredit. Perkembangan ekonomi yang semakin pesat tidak hanya membawa peluang bagi bisnis perbankan, tetapi juga risiko yang semakin besar terhadap dunia bisnis lainnya. Risiko usaha yang dapat dihadapi bank antara lain risiko kredit, risiko investasi, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko penyelewengan, risiko fudisia, risiko tingkat bunga, risiko solvensi, risiko valuta asing, dan risiko persaingan.
            Risiko kredit ternyata merupakan perkara besar bagi dunia perbankan. Oleh karena itu, risiko kredit perlu mendapat perhatian khusus dan serius, karena setiap rupiah yang tidak tertagih menjadi macet, yang kemudian menimbulkan masalah besar. Masalah tersebut adalah timbulnya biaya penyisihan dalam laporan laba rugi bank. Risiko kredit perlu dikelola dengan baik, karena apabila tidak dikelola dengan baik, amak akan mengaibatkan proporsi kredit yang bermasalah semakin besar, sehingga akan berdampak negatif pada kondisi perbankan. Risiko kredit akan berpengaruh terhadap tingkat laba yang diperoleh. Tingkat laba yang telah diprediksikan akan terganggun pada saat debitur tidak mampu mengembalikan pinjamannya kepada bank. Seberapa besar pengaruhnya suatu bank belum mampu diprediksikan, karena risiko kredit yang terjadi tergantung kepada keadaan debitur. Peningkatan risiko kredit perlu ditunjang oleh mutu manajemen risiko kredit yang baik untuk meminimalisasi potensi kerugian yang akan dihadapi. Manajemen risiko perusahaan adalah suatu sistem pengelolaan risiko yang dihadapi oleh organisasi secara komprehensif untuk tujuan meningkatkan nilai perusahaan.
            Terdapat 8 jenis risiko yang wajib dikelola atau dipertimbangkan oleh Bank Umum.
Pertama risiko kredit, menurut Bank Indonesia (2003) risiko kredit adalah risiko yang timbul akibat kegagalan debitur dan atau pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada Bank.
Kedua, risiko pasar adalah risiko pada posisi neraca dan rekening administrative termasuk transaksi derivative, akibat perusahaan secara keseluruhan dari kondisi pasar, termasuk risiko perubahan harga. Risiko pasar dapat diukur dengan value at risk yang mana probabilitas estimasi dari kerugian portofolio berdasarkan analisis statistik dari trend harga historis dan volatitas. Risiko ini muncul akibat harga pasar bergerak ke arah yang merugikan. Risiko ini merupakan risiki gabungan yang terbentuk akibat perubahan suku bunga, perubahan nilai tukar serta hal lain yang mempengaruhi harga pasar saham, ekuitas maupun komoditas.terdapat dua jenis  risiko pasar, yaitu specific market risk dimana risiko yang terjadi akibat dari perubahan harga atas suatu sekuritas tertentu dan general market risk dimana risiko yang terjadi akibat dari perubahan harga suatu instrument moneter tertentu.
Ketiga, risiko likuiditas adalah risiko akibat ketidakmampuan Bank untuk memenuhi kewajiban yang jatuh waktu dari sumber pendanaan arus kas dan atau dari asset likuid berkualitas tinggi yang dapat digunakan tanpa mengganggu aktivitas dan kondisi keuangan Bank.
Keempat, risiko operasional adalah risiko akibat adanya ketidakcukupan dan atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, atau adanya problem eksternal yang mempengaruhi operasional  Bank. Pengelolaan manajemen risiko untuk risiko operasional bertujuan untuk meminimalkan kemungkinan dampak negatif dari tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem dan atau kejadian-kejadian eksternal.
Kelima, risiko umum adalah risiko akibat tuntutta hokum dan atau kelemahan aspek yuridis. Kelemahan aspek yuridis antara lain disebabkan adanya tuntutan hukum, tidak adanya peraturan perundang-undangan yang me ndukung atau kelemahan perikatan seperti tidak dipenuhinya syarat sahnya suatu kontrak. Risiko ini terjadi karena Bank tidak mau mematuhi atau tidak mau melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku.
Keenam, risiko reputasu adalah risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan stakeholder yang bersumber dari persepsi negative terhadap Bank. Pengelolaan manajemen risiko reputasi bertujuan untuk mengantisipasi dan meminimalkan dampak kerugian dari risiko reputasi Bank.
            Ketujuh, risiko stratejik adalah risiko akibat ketidak tepatan dalam pengambilan dan atau pelaksanaan suatu keputusan strategi serta kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis. Pengelolaan manajemen risiko stratejik bertujuan untuk memastikan proses manajemen risiko dapat meminimalkan kemungkinan dampak negatif dari ketidaktepatan pengambilan keputusan stratejik.
Kedelapan, risiko kepatuhan adalah risiko akibat Bank tidak mematuhi atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentaun yang berlaku. Pengelolaan manajemen risiko kepatuhan bertujuan untuk memastikan proses manajemen risiko dapat meminimalkan kemungkinan dampak negatif dari perilaku Bank yang menyimpang atau melanggar standard dan atau perundang-undangan yang berlaku.
Pengelolaan manajemen risko pada Bank dapat dilakukan dengan beberapa proses manajemen risiko, yaitu dengan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, pengendalian risiko dan sistem informasi manajemen risiko. Identifikasi risiko mencakup pengertian macam-macam risiko, seluruh kegiatan bank dilakukan untuk menganalisa sumber dan penyebab munculnya risiko serta dampakya. Selanjutnya, bank perlu melakukan pengukuran risiko sesuai dengan karakteristik dan kompleksitas kegiatan usaha. Selain itu, efektivitas penerapan manajemen risiko perlu didukung oleh pengendalian risiko dengn mempertimbangkan hasil pengukuran dan pemnatauan risiko.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar