Senin, 22 Juni 2015

penetapan pajak



Purwaningsih, 25211612
Topik : Penetapan Pajak

Analisis dan Evaluasi Tentang Pajak

Pembahasan
            Penghasilan adalah salah satu objek pajak. Pajak penghasilan dikenakan terhadap sujek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Pajak berperan penting dalam pembiayaan pembangunan suatu Negara, karena pajak merupakan salah satu sumber penerimaan Negara dari dalam negeri yang paling utama. Selain itu pajak juga berperan dalam peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Hal ini dharapkan dapat mengurangi ketergantungan terhadap sumber dana yang berasal dari pinjaman luar negeri. Pajak adalah iuran wajb yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (Wajib Pajak) yang bersifat memaksa untuk membiayai pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung.
Pembagian kewenangan dalam pemerintahan yang bersifat desentrealistis disadari sangat diperlukan dan tepat untuk diterapkan di Negara yang memiliki sebaran wilayah kepulauan yang luas dengan keanekaragaman budaya majemuk seperti di Indonesia ini. Di samping memudahkan koordinasi dalam pemerintahan, sistem desentrealisasi lebih demokratis karena implementasi kekuasaan diselaraskan dengan karakter budaya dan kebiasaan daerah masing-masing.
Sering terdapat kecenderungan untuk mempertenangkan antara Negara federal dengan otonomi daerah dalam Negara kesatuan. Federalism adalah suatu wahana untuk memperhatikan perbedaan daerah dengan memberikan suatu otonomi politik yang luas. Pada kenyataannya federalism dan regionalism merupakan dua realitas politik yang berbeda. Negara federal adalah hasil dari penggabungan sejumlah Negara bagian yang masing-masing merupakan suatu perwujudan politik yang tidak harus homogeny, contohnya Negara-negara bagian Amerika Serikat. Sedangkan otonomi daerah dalam Negara kesatuan sebagaimana yang dimaksudkan di Indonesia adalah kewenangan daerah untuk mengatur dan megurus sendiri urusan pemerintahannya sebagaimana ditentukan oleh UU.
Salah satu wujud pelaksanaan desentralisasi fiskal adalah penentuan sumber-sumber penerimaan bagi daerah yang dapat digali dan digunakan sendiri. Sistem pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan menuntut wajib pajak untuk turut aktif dalam pemenuhan kewajiban perpajaknnya. Sistem pemungutan yang berlaku adalah Self Assestment System, dimana segala pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan sepenuhnya oleh wajib pajak , akan tetapi dengan sistem tersebut tidak menutup kemungkinan terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh wajib pajak.
Peranan pajak sebagai penerimaan bagi Negara kita merupakan sumber utama yang masih sangat potensial untuk ditingkatkan agar penerimaan dari pajak mampu memenuhi seluruh pembiayaan bagi Negara. Dengan yang berasal dari pungutan pajak, Negara memperoleh dukungan dana untuk lancarnya roda pemerintahan, tetapi disini lain apabila pungutan pajak dilaksanakan dengan tanpa terkendali dapat berakibat pemerasan terhadap rakyat. Untuk tetap dalam koridor yang bermanfaat bagi kehidupan masyarakat, bangsa dan Negara maka pungutan pajak harus taat asas dan mematuhi aturan-aturan hukum yang berlaku. Untuk adanya control dari masyarakat maka para wajib pajak perlu memahami apa yang menjadi kewajiban sebagai wajib pajak, serta memahami apa fungsi pajak sebenarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar