Purwaningsih, 25211612
Topik : Penetapan Pajak
Analisis
dan Evaluasi Tentang Pajak
Pembahasan
Penghasilan adalah salah satu objek
pajak. Pajak penghasilan dikenakan terhadap sujek pajak atas penghasilan yang
diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Pajak berperan penting dalam
pembiayaan pembangunan suatu Negara, karena pajak merupakan salah satu sumber
penerimaan Negara dari dalam negeri yang paling utama. Selain itu pajak juga
berperan dalam peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Hal ini
dharapkan dapat mengurangi ketergantungan terhadap sumber dana yang berasal
dari pinjaman luar negeri. Pajak adalah iuran wajb yang dipungut oleh
pemerintah dari masyarakat (Wajib Pajak) yang bersifat memaksa untuk membiayai
pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan, dengan tidak mendapatkan
imbalan secara langsung.
Pembagian kewenangan dalam pemerintahan
yang bersifat desentrealistis disadari sangat diperlukan dan tepat untuk
diterapkan di Negara yang memiliki sebaran wilayah kepulauan yang luas dengan
keanekaragaman budaya majemuk seperti di Indonesia ini. Di samping memudahkan
koordinasi dalam pemerintahan, sistem desentrealisasi lebih demokratis karena
implementasi kekuasaan diselaraskan dengan karakter budaya dan kebiasaan daerah
masing-masing.
Sering terdapat kecenderungan untuk
mempertenangkan antara Negara federal dengan otonomi daerah dalam Negara
kesatuan. Federalism adalah suatu wahana untuk memperhatikan perbedaan daerah
dengan memberikan suatu otonomi politik yang luas. Pada kenyataannya federalism
dan regionalism merupakan dua realitas politik yang berbeda. Negara federal
adalah hasil dari penggabungan sejumlah Negara bagian yang masing-masing
merupakan suatu perwujudan politik yang tidak harus homogeny, contohnya
Negara-negara bagian Amerika Serikat. Sedangkan otonomi daerah dalam Negara
kesatuan sebagaimana yang dimaksudkan di Indonesia adalah kewenangan daerah
untuk mengatur dan megurus sendiri urusan pemerintahannya sebagaimana
ditentukan oleh UU.
Salah satu wujud pelaksanaan desentralisasi
fiskal adalah penentuan sumber-sumber penerimaan bagi daerah yang dapat digali
dan digunakan sendiri. Sistem pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia
berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan menuntut wajib pajak untuk
turut aktif dalam pemenuhan kewajiban perpajaknnya. Sistem pemungutan yang
berlaku adalah Self Assestment System,
dimana segala pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan sepenuhnya oleh wajib
pajak , akan tetapi dengan sistem tersebut tidak menutup kemungkinan terjadinya
pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh wajib pajak.
Peranan pajak sebagai penerimaan bagi
Negara kita merupakan sumber utama yang masih sangat potensial untuk
ditingkatkan agar penerimaan dari pajak mampu memenuhi seluruh pembiayaan bagi
Negara. Dengan yang berasal dari pungutan pajak, Negara memperoleh dukungan
dana untuk lancarnya roda pemerintahan, tetapi disini lain apabila pungutan
pajak dilaksanakan dengan tanpa terkendali dapat berakibat pemerasan terhadap rakyat.
Untuk tetap dalam koridor yang bermanfaat bagi kehidupan masyarakat, bangsa dan
Negara maka pungutan pajak harus taat asas dan mematuhi aturan-aturan hukum
yang berlaku. Untuk adanya control dari masyarakat maka para wajib pajak perlu
memahami apa yang menjadi kewajiban sebagai wajib pajak, serta memahami apa
fungsi pajak sebenarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar